Rekrutmen Terbaru Komisi perlindungan Anak Indonesia April 2022

Pusatkerja2.com - Jangan pernah merasa malu, dengan kita yang terus menerus mengalami kegagalan, kegagalan merupakan langkah awal kita menuju masa depan yang cerah, dengan mengalami kegagalan tersebut kita dapat belajar, hal-hal apa saja yang harus kita ubah, dan kita kembangkan. Dan bila peserta mengalami penghinaan dari orang lain, ingat hal ini, mereka yang menghina anda adalah orang yang iri terhadap kemampuan anda ataupun usaha kerja keras anda. dan untuk meningkatkan ataupun mempermudah langkah anda untuk mendapatkan pekerjaan, sebaiknya peserta melakukan penelitian, seperti melakukan berbagai pertanyaan terhadap mereka yang telah memiliki pekerjaan, ataupun tanyakan hal-hal apa saja yang harus dikembangkan sebagai calon pekerja terbaru

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau disingkat dengan KPAI berdiri berdasarkan mandat UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Undang Undang yang telah disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan juga telah disahkan atau ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 20 Oktober 2002. KPAI adalah sebuah lembaga pemerintahan yang mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak. 

Dan berikut adalah ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan,sebagai berikut.

Rekrutmen Terbaru Komisi perlindungan Anak Indonesia April 2022

Rekrutmen Terbaru Komisi perlindungan Anak Indonesia April 2022

1. Analis Hukum (AH)

  • Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum
  • Umur 25-32 tahun
  • Berpengalaman minimal 1-2 tahun di bidang hukum
  • IPK minimal 3,00 (PTN) & 3,25 (PTS) (skala 4,00)
  • Jenis kelamin Laki-laki/Perempuan
  • Diutamakan berpengalaman minimal 1 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu terkait perlindungan anak
  • Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi perancang hukum/legal drafting
  • Menguasai bahasa inggris (minimum pasif)
  • Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
  • Mampu mengatur multitasking job
  • Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik
2. Analis Pengawasan (AP)
  • Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum
  • Umur 25-32 tahun
  • Berpengalaman minimal 2 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu yang terkait perlindungan anak
  • Menguasai pemahaman dalam bidang Hukum Perdata
  • IPK minimal 3,00 (PTN) & 3,25 (PTS) (skala 4,00)
  • Jenis kelamin Laki-laki/Perempuan
  • Menguasai bahasa inggris (minimum pasif)
  • Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
  • Mampu mengatur multitasking job
  • Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik


B. TATA CARA PENDAFTARAN DAN TAHAPAN SELEKSI

  • Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu instagram @kpai_official, twitter @kpai_official, facebook @komisi perlindungan anak Indonesia, website @www.kpai.go.id pada tanggal 07 April 2022
  • Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Sekretariat KPAI dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
  • Surat lamaran
  • Scan ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkrip nilai akhir
  • Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio
  • Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akta kelahiran
  • Scan NPWP
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) terbaru dari Kantor Polisi
  • Pas foto berwarna 4×6 cm
  • Surat keterangan pengalaman kerja
  • Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 08 s.d 16 April 2022 melalui tautan link s.id/penerimaanPPNPNKPAI2022 (APPLY)
  • Bagi peserta yang telah lulus seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis dan psikotest pada tanggal 21 April 2022 melalui Zoom (jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp)
  • Bagi peserta yang lulus ujian tertulis akan mengikuti wawancara online melalui zoom pada tanggal 25 April 2022
  • Bagi peserta yang lulus ujian wawancara online akan mengikuti tahapan terakhir wawancara langsung di kantor KPAI (jadwal menyusul)
  • Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan


C. KETENTUAN LAINNYA

  • Peserta yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan dibatalkan proses kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap/PPPK
  • Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN
  • Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis)
  • Keputusan panitia pengadaan pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

Posting Komentar

0 Komentar