Rekrutmen Terbaru Komisi Pemilihan Umum Februari 2023

Pusatkerja2.com - Jangan pernah anda merasa ragu dan takut dikarenakan adanya sindiran dari banyak orang terhadap anda, jangan pernah menghentikan langkah perubahan anda, jangan pernah takut ataupun merasa malu dengan keadaan yang anda miliki saat ini, berjuanglah dan yakinlah bahwa kamu dapat melakukannya, dan mencapainya serta membuatnya menjadi kenyataan, tidak ada mimpi yang terlalu besar, dan tidak ada pemimpi yang terlalu kecil. Dan ingatlah hal ini bila seseorang mengucilkan mu, menghina mu itu karena ada yang ia inginkan darimu, dan tergantung kamu untuk mengetahuinya dan mengembangkannya menjadi potensi/skill anda yang mampu mengubah hidup anda menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota komisi pemilihan umum Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pengunungan dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028. 

Dan kini pihak perusahaan telah membuka rekrutmen terbaru dengan ketentuan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Rekrutmen Terbaru Komisi Pemilihan Umum Februari 2023

Rekrutmen Terbaru Komisi Pemilihan Umum Februari 2023

A. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi 

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun 
  • Setia pada pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, ketatanegraan dan kepartaian
  • Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1)
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saaat mendaftar menjadi calon
  • Mengundurkan dari dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar menjadi calon
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menududuki jabatan politik, jabatan dipemerintah dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  • Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1,. calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2 1/2 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan 
  • Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi :
  • Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
  • Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut
  • Telah 2 kali dalam jabatan yang sama didaerah yang sama atau didaerah yang berbeda 
  • Selain persyaratan sebagai yang dimaksud pada angka 1,. calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu


Tertarik untuk bekerja sama, bersama pihak Komisi Pemilihan Umum silahkan kirimkan CV terbaru anda ke :


DAFTAR

https://siakba.kpu.go.id/


  • Wajib Follow instagram : @pusatkerja2
  • Gabung Telegram : https://t.me/pusatkerja2

  • Untuk teman-teman yang membutuhkan lebih banyak Informasi lowongan Kerja Silahkan kunjungi Link berikut.

    Posting Komentar

    0 Komentar