Lowongan Kerja D3 S1 Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara 2022

Pusatkerja2.com - Jangan pernah merasa malu, dengan kita yang terus menerus mengalami kegagalan, kegagalan merupakan langkah awal kita menuju masa depan yang cerah, dengan mengalami kegagalan tersebut kita dapat belajar, hal-hal apa saja yang harus kita ubah, dan kita kembangkan. Dan bila peserta mengalami penghinaan dari orang lain, ingat hal ini, mereka yang menghina anda adalah orang yang iri terhadap kemampuan anda ataupun usaha kerja keras anda. dan untuk meningkatkan ataupun mempermudah langkah anda untuk mendapatkan pekerjaan, sebaiknya peserta melakukan penelitian, seperti melakukan berbagai pertanyaan terhadap mereka yang telah memiliki pekerjaan, ataupun tanyakan hal-hal apa saja yang harus dikembangkan sebagai calon pekerja terbaru.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik.melaksanakan tugas pengendalian di bidang pengendalian pengendalian dan penyelenggaraan KB.

Dan kini pihak perusahan telah membuka rekrutmen terbaru dengan ketentuan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Lowongan Kerja D3 S1 Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara 2022

Lowongan Kerja D3 S1 Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara 2022

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

Posisi :

Sekretaris

I. PERSYARATAN UMUM 

  • Warga Negara Indonesia (WNI), ber-KTP dan tinggal di Provinsi DI Yogyakarta; 
  • Wanita dan Belum Menikah; 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Usia 21 s.d. 25 tahun per tanggal 1 Januari 2023; 
  • Memiliki ijazah minimal Diploma III; 
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dengan baik; 
  • Diutamakan memiliki kemampuan Fotografi dan/atau Desain Grafis; 
  • Berkelakuan baik, berintegritas, loyal, dan bersedia menaati semua peraturan yang berlaku; 
  • Dapat berkomunikasi dengan baik; 
  • Mampu bekerja secara disiplin dan sungguh-sungguh, serta berkomitmen untuk bekerja
  • sama dalam tim;
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai (PNS / PPNPN) di Ditjen Perbendaharaan Provinsi DI Yogyakarta.


II. TAHAPAN SELEKSI

  • Pengumuman dan Pendaftaran Online pada 5 s.d 14 Desember 2022
  • Penyampaian Berkas Fisik pada 12 s.d 14 Desember 2022
  • Pengumuman Seleksi Administrasi pada Senin, 19 Desember 2022
  • Wawancara dan Test Praktek pada Rabu, 21 Desember 2022; dan 
  • Pengumuman Hasil Seleski pada Senin, 26 Desember 2022


III. TATA CARA PENDAFTARAN

  • Membuat Surat lamaran dan daftar riwayat hidup (dengan bahasa dan desain menarik) yang ditandatangani dengan pena warna BIRU, dengan melampirkan foto copy
  • KTP
  • SIM C
  • Sertifikat Vaksin COVID-19 terakhir
  • Foto Diri terbaru
  • Ijasah minimal Diploma III yang di legalisir
  • SKCK; dan
  • Sertifikat Keterampilan (jika ada)
  • Pendaftaran dan Upload Berkas pada link https:/bit.ly/ppnpn-jogja mulai 5 s.d 14 Desember 2022. Pendaftaran dan upload berkas selain waktu tersebut tidak diterima.
  • Setelah melakukan pendaftaran secara online, berkas fisio wajib diantar langsung di  KPPN Yogyakarta mulai Senin, 12 Desember 2022 s.d Rabu 14 Desember 2022 pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. Penyerahan berkas selain waktu tersebut tidak diterima.
  • Pengumuman hasil seleksi di setÅ™ep tahapan serta pemanggilan ke tahal selanjutnya akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui Komunikasi langsung (WA/SMS) dan diumumkan secara resmi di website/media sosia KKPN Yogyakarta.

  • Wajib Follow instagram : @pusatkerja2
  • Gabung Telegram : https://t.me/pusatkerja2
  • IV. KETENTUAN LAIN

    • Hal-hal yang perlu diperhatikan pelamar, yaitu:
    • Pelamar dinyatakan diterima, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluaci kerja.
    • Panitia tidak memungut biaya apapun (GRATIS) di setiap tahapan proses seleksi.
    • Peserta seleksi wajib mematuhi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
    • Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian; dan
    • Keputusan paniatia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

    Posting Komentar

    0 Komentar